Kamis 06 Apr 2017 21:40 WIB

DPD Sampaikan 12 Usulan Revisi UU MD3 ke Baleg DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPD Intsiawatis Ayus saat menjadi pembicara dalam dialog kenegaraan dengan tema Menguji Komitmen MPR tentang Amandemen UUD 1945  di ruang diskusi DPD Kompleks Parlemen, Senayan , Rabu (20/7). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota DPD Intsiawatis Ayus saat menjadi pembicara dalam dialog kenegaraan dengan tema Menguji Komitmen MPR tentang Amandemen UUD 1945 di ruang diskusi DPD Kompleks Parlemen, Senayan , Rabu (20/7). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan 12 poin perubahan berkenaan kelembagaan DPR dalam revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR dan DPRD (UU MD3). Hal itu disampaikan perwakilan DPD RI saat menghadiri rapat dengan Badan Legislasi DPR pada Kamis (6/4).

Anggota DPD dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus membacakan 12 poin yang diusulkan DPD dalam revisi UU MD3 dari DPR. Pertama yakni, usulan agar UU MD3 menegaskan keikutsertaan DPD dalam setiap pembahasan  RUU. Khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi DPD yakni otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah.

"Juga pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan pusat dan daerah," kata Intsiawati di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Hal ini menurut DPD mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 perubahan pasal 71 huruf c dan pasal 166 ayat 5. Kedua, agar UU MD3 mengakomodir poin bahwa DPD dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas. Ketiga lanjutnya, agar DPD bisa menyampaikan pandangan akhir DPD terhadap materi RUU yang berkaitan dengan daerah di dalam sidang paripurna DPR.

"Terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan oleh DPR selain disampaikan ke Presiden juga disampaikan ke DPD," kata Iin.

Ia melanjutkan, poin kelima terkait RUU yang berkaitan dengan daerah yang diusulkan Presiden, selain diusulkan ke DPR juga disampaikan kepada DPD. Keenam juga, agar UU MD3 melibatkan DPD dalam pembahasan RUU yang diusulkan oleh DPD. Kemudian poin ketujuh berkenaan bahwa DPD memiliki kemandirian dalam sisi anggaran

"Kedelapan yakni memberikan kepastian terhadap hasil pengawasan dan pertimbangan yang disampaikan DPD kepada DPR untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Selain itu, revisi UU MD3 juga agar meniadakan ketentuan yang menyatakan pembahasan tetap berjalan apabila DPD tidak menyampaikan pandangannya dilanjutkan dengan poin kesepuluh yakni berkaitan dengan tugas pengawasan, DPD dapat melakukan rapat dengan mengundang kementerian, lembaga negaraa, BUMN, instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah, DPRD, BUMD, dan masyarakat.

 "Juga memaksimalkan fungsi dan tugas DPD sebagai representasi daerah dengan memaksimalkan peran anggota terhadap pembangunan darah," ungkapnya.

Kemudian poin terakhir yakni ke-12 tentang perubahan nomenklatur alat kelengkapan DPD. Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengungkapkan sejumlah usulan tersebut akan dipertimbangkan Baleg di dalam rapat pembahasan Revisi UU MD3. Namun ia belum dapat memastikan, apakah semua usulan tersebut akan diakomodir dalam revisi UU MD3.

"Nanti kami akan pertimbangkan di dalam rapat apakah masukan itu dianggap mendesak untuk dilakukan perubahan atau dipandang sudah cukup atau nanti menjadi bahan untuk pertimbangan DIM," ujar Totok.

Menurutnya, usulan DPD tersebut nantinya dibahas oleh Pemerintah dan DPR yang memiliki kewenangan melakukan pembahasan. Yang terpenting dalam proses ini, pemikiran-pemikiran DPD tetap didengar dan ditampung oleh Baleg.

"Jadi tidak bisa saya katakan apakah masukan ini akan menjadi keputusan atau tidak, yang jelas masukan ini sudah diberikan dan sudah didengar seluruh anggota Baleg. Dan keputusannya bagaimana tunggu pembahasan-pembahasan berikutnya," kata Anggota DPR dari Fraksi PAN tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement