REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan telah menyarankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang lanjutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelang pencoblosan Pilkada putaran kedua 2017.
Polisi mengklaim penundaan ini agar situasi Jakarta kondusif menyusul Pilkada Jakarta yang sudah mendekati masa tenang. Polisi juga berharap pelaksaan pencoblosan pada 19 April dapat berjalan dengan tenang.
Keputusan ini memicu spekulasi adanya intervensi polisi terhadap persidangan. Namun pihak kepolisian meyakinkan surat itu hanya surat biasa.
"Surat itu merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirimkan surat berkaitan hal tersebut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Kamis.
Selain surat tentang Ahok, Kapolda Metro Jaya juga memutuskan untuk menunda jadwal pemeriksaan terhadap pasangan calon lainnya Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang menjadi terlapor pada beberapa laporan masyarakat. Penundaan dilakukan hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan.
Baca juga, Polisi Periksa Sandiaga, PKS Minta Aparat Netral.