Kamis 06 Apr 2017 17:30 WIB

Setya Novanto Bantah Keterangan Ganjar Soal Proyek KTP-El

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (kiri) bersama Ketua DPR Setya Novanto memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto membantah pernah meminta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga mantan Wakil Komisi II DPR dari fraksi PDI Perjuangan agar tidak bersikap galak dalam pembahasan anggaran proyek KTP-el.

"Saya pernah bertemu di bandara Ngurah Rai dengan Ganjar, tapi tidak benar menyampaikan ke Ganjar untuk tidak usah galak-galak di pembahasan KTP-el," kata Setnov di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4).

Setnov menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Dalam sidang Kamis (30/3), Ganjar mengaku pernah diminta Setnov untuk tidak galak saat pengadaan KTP-el dibahas di Komisi II. "Pada 2011-2012 bertemu di bandara Bali dengan Setya Novanto (Setnov), saya mau kembali ke Jakarta. Saat itu saya mau kembali ke Jakarta, Pak Setnov tanya ke saya ' Bagaimana mas Ganjar soal KTP-el? Jangan galak-galak ya, dan saya tanggapi 'Saya tidak ada urusan, ini apa latar belakangnya?'," kata Ganjar pada Kamis (30/3).

"Benar tidak pernah menyampaikan itu?" tanya jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.

"Tidak benar saya sampaikan kata-kata itu di Bali," jawab Setnov.

"Jadi Ganjar bohong?" tanya jaksa Irene.

"Saya kaget juga karena ketemunya hanya membicarakan hal yang biasa saja," jawab Setnov.

Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP-el dengan total anggaran Rp 5,95 triliun dan megnakibatkan kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-el.

Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-el.

Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp 150 miliar.

Selain Irman dan Sugiharto, KPK juga sudah menetapkan Andi Agustinus dan mantan anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement