Kamis 06 Apr 2017 17:20 WIB

Disebut Terima Aliran Dana KTP-El, Anas: Itu Fiksi, Fantasi atau Fitnah

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menegaskan bahwa penyebutan dirinya mendapatkan uang dari proyek KTP-elektronik (KTP-el) merupakan fiksi, fantasi dan fitnah.

"Itu fiksi, fantasi atau fitnah, tidak lepas dari tiga kata itu. Maaf kalau terkait uang itu dari saya, kalau terkait yang lain saya tidak tahu," kata Anas dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/4).

Anas menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

"Menurut saksi yang sebelumnya di sini saudara mendapatkan Rp 20 miliar?" tanya anggota majelis hakim Anwar.

"Tidak ada, karena mohon maaf kalau saya baca itu kata saudara Andi Narogong dan terdakwa. Bahwa saudara Andi akan memberikan saya tidak tahu 'akan', itu kapan? Yang pasti saya tidak pernah terima dan Partai Demokrat setidaknya saat saya jadi ketum tidak pernah terima dan akan lebih baik kalau ini uang besar PPATK membantu menelusuri uang itu, kalau ada diambil kapan dan diserahkan kapan dengan begitu lebih jelas," jawab Anas.

"Dalam dakwaan halaman 7 disebutkan Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin bertemu Andi Narogong pada Juli-Agustus 2010?" tanya hakim Anwar.

"Pada Juni 2010 saya berhenti jadi anggota DPR dan saya tidak pernah ketemu Andi Agustinus atau Andi Narogong sampai detik ini. Sejak saya kenal manusia, saya yakin dan belum pernah ketemu Andi Agustinus atau Andi Narogong apalagi ada Setnov, saya tidak pernah," jawab Anas.

"Apakah selama jadi ketua fraksi ada yang lobi supaya KTP-el bisa gol?" tanya hakim Anwar.

"Tidak ada, karena sudah mulai ada usulan angket Bank Century yang secara politik penting dan bisa menganggu stabilitas pemerintah lalu partai Demokrat dipanggil Ketua Dewan Pembina agar angket batal sejak itu kami bekerja secara politik agar tidak terjadi tapi ternyata di paripurna disetujui. Kami kalah voting sama partainya Pak Novanto, saya terus terang sebel sama partainya Pak Novanto ini lalu kami konsentrasi ke kongres jadi tidak ada waktu pengadaan KTP-el," jawab Anas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement