REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah pernyataan Muhammad Nazaruddin yang menyatakan dirinya pernah menginstruksikan untuk menerima uang korupsi KTP El demi pencalonan Khatibul Umam Wiranu sebagai Ketua Umum GP Anshor. Anas kemudian meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan Nazaruddin dan Khatibul dalam persidangan demi menggali informasi yang sebenarnya.
"Sebaiknya ada waktu untuk mempertemukan kami di persidangan supaya ada kejelasan siapa yang fakta, siapa yang fiksi," kata Anas saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Anas juga mengaku tidak mengetahui jika Nazaruddin pernah memberikan bantuan kepada Khatibul Umam dalam upayanya memimpin GP Anshor. Sebab, keduanya tidak pernah menceritakan kepada Anas terkait bantuan tersebut.
"Nazar tidak pernah cerita kepada saya terkait bantuan, Khatibul juga tidak cerita, jadi saya tidak tahu," ucap Anas.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut bahwa anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, Khatibul Umam Wiranu, pernah menerima 400.000 dollar AS dari proyek e-KTP. Uang itu digunakan untuk suksesi pencalonan Khatibul dalam pemilihan Ketua Umum GP Anshor.
Menurut Nazaruddin, penyerahan kepada Khatibul dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Penyerahan uang dilakukan melalui staf Permai Grup. Ia mengatakan, saat itu ia sedang mengikuti Musyawarah Daerah Partai Demokrat di Bali. Ia sedang bersama Anas Urbaningrum, yang saat itu menjabat ketua umum Partai Demokrat. Bahkan, Nazaruddin mengaku pernah menyinggung soal uang tersebut kepada Khatibul dan Anas saat ketiganya berada di ruang Fraksi Partai Demokrat.