REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah dirinya pernah menerima aliran uang korupsi KTP elektronik (KTP-el). Anas kemudian mengatakan, kesaksian dari saksi lain yang menyebutkan dirinya menerima aliran uang haram KTP-el sebagai fitnah dan fiksi. "Tidak pernah menerima. Itu bukan fakta, itu keterangan fitnah. Saya kira itu fiksi dan fitnah," kata Anas saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Ketua majelis hakim kemudian menanyakan kepada Anies yang terlihat sangat yakin dia tidak menerima uang hasil korupsi KTP-el. "Kelihatannya sangat yakin sekali anda?" kata Ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar.
Anas kemudian menegaskan dia sangat yakin tidak pernah menerima uang hasil korupsi KTP-el. "Saya yakin, haqul yakin di atas sumpah saya, saya tidak pernah terima uang dari proyek E-KTP," tegas Anas.
Sebelumnya, mantan bendum Demokrat M Nazaruddin membeberkan bagi-bagi uang proyek KTP-el yang juga mengalir ke Anas Urbaningrum. Nazar mengatakan, ada komitmen Anas dengan pengusaha Andi Narogong yang nilainya mencapai Rp 500 miliar untuk mengawal anggaran KTP-el di DPR.
"Waktu itu Mas Anas ada keperluan untuk maju jadi ketua umum, ada komitmen sekian persen dengan Andi. Waktu itu Rp 500 miliar rupiah, tapi ada juga dikasih pakai dolar. Awalnya Rp 20 miliar dikasih," kata Nazaruddin saat bersaksi dalam sidang kasus yang sama, Senin (3/4).
(Baca Juga: Andi Narogong Pernah Tawarkan Kaos Partai ke Setya Novanto)