Kamis 06 Apr 2017 06:30 WIB

GKR Hemas dan Farouk Farouk Disebut Belum Kembalikan Fasilitas DPD RI

Rep: Ali Mansur/ Red: Hazliansyah
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kiri) memimpin sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kedua kiri) dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas (kiri) memimpin sidang Paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sudarsono menyampaikan bahwa hingga saat ini Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad belum mengembalikan fasilitas dinas. Mengingat posisi keduanya di DPD RI saat ini sudah digantikan oleh pimpinan baru hasil Sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Sementara Muhammad Saleh sudah mengembalikan semua fasilitas yang diterimanya sebagai mantan Ketua DPD RI.

Menurut Sudarsono, beberapa fasilitas yang harus dikembalikan adalah seperti mobil dan rumah dinas, ajudan dan voorijder. Dia berharap Hemas dan Farouk segera mengembalikan fasilitas tersebut. Mengingat fasilitas yang dimiliki DPD RI cukup terbatas, termasuk ruangan kerja.

"Kalau yang dua (Farouk dan Ratu Hemas) kami masih belum berkomunikasi. Ini masih masa transisi dan baru memasuki hari kedua. Jadi masih belum dicabut hari ini," kata Sudarsono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/4).

Sudarsono menambahkan, pihaknya berpedoman pada berita acara pelantikan Oesman Sapta Odang yang dilakukan oleh wakil ketua MA H Suwardi. Sehingga terkait fasilitas yang harus diterima pimpinan DPD RI yang baru, pihaknya nanti akan memberikan dukungan penuh.

Sudarsono juga mnegatakan, negarawan pasti memahami betul hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Hemas menegaskan‎ terpilihnya Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai Ketua DPD tidak sah. Hal itu karena dianggap melanggar putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian dia juga yakin MA tidak akan melantik Oso sebagai Ketua DPD RI yang baru. Hemas juga menyayangkan DPD RI saat ini tidak tunduk pada konstitusi dan Undang-undang.‎

DPD RI adalah lembaga negara yang lahir atas dasar UUD 1945. Maka Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai konsekuensi negara konstitusional, maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement