Rabu 05 Apr 2017 16:30 WIB

Penambang Ilegal di Kabupaten Tasik Bandel

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.
Foto: Antara
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kegiatan penertiban penambangan liar di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya ikut menyita perhatian Bupati Tasik Uu Ruzhanul Ulum. Ia menyebut tambang itu sebenarnya sudah diperingatkan sejak lama untuk menutup kegiatan.

Uu menuding para penambang di lokasi itu justru terbilang membandel. Sebab setelah diperingatkan, mereka malah terus melanjutkan kegiatan menambang. Pemkab sendiri, kata dia hanya bisa memberi peringatan karena wewenang pemberian izin dan penindakan tambang liar menjadi milik Pemprov Jabar saat ini.

"Saya sudah beri warning pada mereka sebelumnya hampir enam bulan ke belakang, tolong segera selesaikan perizinannnya karena kami cuma bisa warning, kan izinnya dari provinsi," katanya pada wartawan, Rabu (5/4).

Selain itu, politisi PPP itu menolak mengonfirmasi perihal banyaknya pertambangan ilegal di wilayahnya. Ia hanya menyebut memang ada tambang yang belum berizin. "Bukan banyak (tambang ilegal), tapi ada pertambangan yang izin belum diproses, tidak ada rekomendasi dari kami," ujarya.

Sampai saat ini, kata dia, Pemkab sudah mempunyai aturan soal zona yang diperuntukan bagi pertambangan. Namun, sambung dia, aturan itu akan kembali dievaluasi oleh Pemprov Jabar. "Ketetapan zona tambang sudah ada, lagi dievaluasi karena yang menetapkan kami dulu, tapi sekarang yang punya kewenangan provinsi, mereka bisa saja evaluasi karena beda orang dan kepentingan, itu wajar saja tidak apa-apa," ucapnya.

Di sisi lain, ia berharap para pengusaha tambang agar memenuhi aturan yang berlaku. Sebab dengan memenuhi aturan, tentunya warga Tasik akan memperoleh keuntungan dengan pemenuhan lapangan kerja. Pemkab Tasik juga bisa mendapat keuntungan dari peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang.

"Harapan ke penambang kami tidak larang, dari dulu tambang pasir besi, bukan melarang, silakan jalan tapi penuhi aturan," katanya.

Sebelumnya, usai beroperasi lebih dari enam bulan, aktivitas penambangan pasir di Desa Cintaraja, Kecamatan, Kabupaten Tasikmlaya ternyata masuk kategori ilegal. Hal itu terungkap dengan penertiban oleh Satpol PP Pemprov Jawa Barat yang dilakukan pada Selasa, (4/4).

Penyidik Satpol PP Provinsi Jabar, Dadang mengatakan berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), kegiatan tambang belum mempunyai izin. Alhasil, pihaknya pun menyegel lokasi tambang sekaligus menyita sejumlah barang seperti aki agar kendaraan operasional tambang tak lagi digunakan.

"Datang ke sini untuk lihat kondisi real, memang benar ada pertambangan dan kegiatan yang harus diamankan, dari data Prov Jabar, lokasi ini belum berizin. Tindakannya kami hentikan kegiatan pekerja untuk pengelolaannya, termasuk penyegelan supaya tidak digunakan kembali," tuturnya.

Dari pantauan di lapangan, terdapat setidaknya tujuh pekerja tambang yang tengah berada di lokasi penertiban. Ada pula dua truk pengangkut pasir yang tengah terparkir. Satu truk beko dan sebuah alat conveyor guna menyaring pasir hasil galian. Para pekerja tambang memilih bungkam dan berdiam diri lantaran takut dicokok polisi. 

Aktivitas tambang diperkirakan sudah berlangsung setahun belakangan ini. “Saya jualan di sini saja sudah enam bulan, paling tambangnya sudah ada kali setahun ya,” kata Siti Aminah, pedagang di lokasi tambang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement