Selasa 04 Apr 2017 13:47 WIB

Didin Hafidhuddin: Polisi Harus Objektif Tangani Kasus Makar Jilid II

Rep: Muhyiddin/ Red: Agus Yulianto
KH Didin Hafidhuddin
Foto: ROL/Sadly Rachman
KH Didin Hafidhuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pihak kepolisian telah menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath dan sejumlah aktivis Islam menjelang pelaksanaan aksi 313 pada Jumat (31/3) kemarin. Penangkapan atas dugaan makar tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya polisi juga pernah menangkap sejumlah tokoh dan atvitis menjelang aksi 212 pada Jumat (2/12) akhir tahun lalu.

Dalam kasus jilid II ini, polisi menyatakan, telah menemukan adanya dokumen revolusi dan juga dana sebesar Rp 3 miliar. Wakil Ketua Pertimbangan MUI Pusat Profesor Didin Hadhuddin mengatakan, walaupun polisi menyebut telah menemukan bukti yang mengarah ke makar, tapi pihak berharap polisi objektif.

“Yang perlu diperhatikan untuk semua kita berharap betul-betul polisi itu objektif. Jadi, tidak ada hal-hal yang ditutupi, karena ini berkaitan dengan kepentingan bersama. Apalagi, dugaan makar kan bukan dugaan yang kecil, tapi mempunyai implikasi yang sangat jauh dan luar biasa,” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/4).

Didin mengatakan, publik harus mengetahui secara menyeluruh terkait dugaan polisi tersebut, termasuk soal kebenaran dana Rp 3 miliar itu. Karena, bisa saja dana tersebut justru hanya merupakan sumbangan biasa untuk massa aksi 313.

“Seperti kasus yayasan yang dituduhkan kepada Bachtiar Natsir dan teman-teman kan juga begitu, ada uang, tapi kan kita mengetahui uang itu kan untuk keperluan biaya pada tanggal 212 itu,” ujarnya.

Menurut guru besar agama Islam IPB tersebut, al-Khaththath tidak mungkin akan melakukan makar. Karena, al-Khaththath hanya seorang ustaz biasa yang tujuannya dari dulu adalah untuk menuntut keadilan agar terdakwa kasus penistaan agama diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.

Didin mengaku, dirinya juga tidak pernah sedikitpun mendengar pidato atau rekaman ceramah Al Khaththath yang mempunyai tujuan untuk menggulingkan pemerintah yang sah. Menurut dia, jika pun ada ucapan Al Khaththath tentang ‘penggulingan pemerintah’, hal itu tidak dapat serta merta disebut makar.

“Kalau makar harus ada bukti petujuknya. Ya kita harapakan karena ini menyangkut masa depan polsi kita dan kepentingan masyarakat. Kita berharap betul-betul tuduhan itu terbuka dengan standar hukum yang objektif,” kata direktur Pascasarjana UIKA Bogor tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement