Senin 05 Jun 2017 14:48 WIB

Ditahan di Mako, Al Khaththath tak Pernah Jumpa Ahok

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Tim Advokasi M Al Khaththath, Achmad Michdan melakukan audiensi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),  Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Foto: Republika/Alfian Tiara Hilmi
Tim Advokasi M Al Khaththath, Achmad Michdan melakukan audiensi ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Al Khaththath, Achmad Michdan, mengatakan kliennya tidak pernah melihat Basuki Tjahaja Purnama di Rumah Tanahan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Padahal, keduanya ditahan di rutan yang sama. 

Michdan mengatakan suatu hari dia bertanya apakah kliennya pernah pernah bertemu dengan Ahok selama berada di Mako Brimob. Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) tersebut menjawab tidak pernah bertemu dengan mantan gubernur DKI Jakarta itu. 

Michdan juga mengaku pernah menanyakan keberadaan Ahok kepada petugas di Rutan Mako Brimob ketika sedang menjenguk Al Khaththath. Namun, Michdan mengatakan jawaban petugas selalu sama, yaitu petugas selalu menjawab tidak tahu.

"Saya pernah tanya, tapi (jawabannya) enggak tahu. Petugas itu yang memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, kami juga enggak ngerti," kata dia kepada Republika, Senin (5/6).

Muhammad Gatot Saptono alias Ustaz Al Khaththath yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam ditetapkan sebagai tersangka kasus makar. Alkhaththat dan sejumlah orang dituding melakukan pemufakatan jahat. 

Tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar. Kepolisian pun menahannya di Rutan Mako Brimob sejak Jumat 31 maret 2017 lalu. 

Sedangkan Ahok divonis oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Dia dipindahkan ke Mako Brimob sejak 10 Mei 2017, setelah sempat ditempatkan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement