Selasa 04 Apr 2017 13:02 WIB

Pasal Makar Diuji Materiil, Pengamat: Itu Cara Bermartabat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, pengajuan gugatan uji materiil pasal 87 dan pasal 110 KUHP terkait perencanaan dan permufakatan makar ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai cara yang berkelas dan bermartabat. Sebab, kedua pasal tersebut benar-benar multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.

"Bagus, (pengajuan uji materi pasal Makar) itu cara yang sangat beradab, sangat berkelas dan sangat bermartabat," kata Margarito saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/4).

Multitafsir yang dimaksud Margarito adalah kedua pasal tersebut bisa menjerat pidana orang-orang yang bersepakat atau baru ada niat untuk melakukan makar. Tetapi, kedua pasal tersebut tidak menjelaskan kesepakatan seperti apa yang dikategorikan sebagai makar tersebut.

"Memang itu menimbulkan multi tafsir yang luar biasa yang bisa dipakai oleh siapapun. Di pasal 110 dan pasal 87 itu, mengkualifikasi orang yang bersepakat saja atau baru ada niat saja itu sudah dikualifikasi sebagai pidana. Tetapi macam apakah yang disepakati itu tidak dijelaskan sama sekali dalam dua pasal itu," kata Margarito.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengajukan gugatan uji materiil pasal 87 dan pasal 110 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perencanaan dan permufakatan makar. Dua pasal itu dianggap menggampangkan kriminalisasi orang-orang kritis dan bertetangan dengan konstitusi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement