REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu penasihat hukum Ahok, I Wayan Sidarta, mengatakan, keterangan terdakwa akan menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan ke-17. Wayan menjelaskan, keterangan terdakwa bisa menjadi alat sesuai dengan pasal 189 tentang keterangan terdakwa.
"Biar clear ya, ini salah satu alat bukti. Ingat, keterangan terdakwa itu salah satu alat bukti," ujarnya saat ditemui sebelum persidangan berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).
Wayan menjelaskan, yang bisa diterangkan terdakwa adalah yang dialami, yang dilakukan, dan yang diketahui. Jadi, kata dia, dalam persidangan ke-17 ini merupakan kesempatan Ahok mebantah tuduhan yang tidak berdasar dengan yang dialami.
"Akan menarik kalo nanti dia (Ahok) menceritakan apa yg dia lakukan, karena apa yg dia lakukan jauh dari penodaan agama," ujar wayan.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan Ahok jauh unsur sengaja menoda agama dan menghina ulama dan jauh dari niat memusuhi umat Islam. "Itu nanti akan dijelaskan," katanya.