Senin 03 Apr 2017 12:27 WIB

Pengamat Nilai Polisi Perluas Pengertian Makar

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Makar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat, ada kecenderungan pengertian makar saat ini telah diperluas oleh polisi. Tujuannya adalah untuk menuduh dan menangkap orang-orang yang dituduh pelaku makar, padahal kegiatannya hanya sebatas berpikiran dan berpendapat.

"Kecenderungannya pengertian makar sekarang ini diperluas untuk menuduh dan menangkap orang-orang yang dituduh sebagai pelaku makar. Padahal, kegiatannya hanya sebatas berpikiran dan berpendapat saja," kata Fickar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/4).

Akibatnya, apa yang dilakukan polisi tersebut menimbulkan kesan telah menangkap dan mengadili kebebasan orang berpikiran dan berpendapat. Padahal, berpikiran dan berpendapat tersebut tidak bisa menjadi objek penghukuman.

"Pikiran dan pendapat itu tidak bisa menjadi objek penghukuman. Bahkan kebebasan berpikir dan berpendapat itu dijamin oleh konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath yang menjadi salah satu penggerak aksi 313 ditangkap aparat kepolisian, Kamis (30/3). Polisi menangkap dia atas tuduhan dugaan makar.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik telah mempunyai cukup bukti adanya rencana makar. Sehingga, menetapkan tersangka, menangkap, dan menahan sejumlah aktivis aksi 313 tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement