Ahad 02 Apr 2017 19:50 WIB

KPU: Jumlah Komisioner Idealnya Tujuh Orang

Rep: Dian Erika/ Red: Yudha Manggala P Putra
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemilihan Umum (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan jumlah komisioner KPU belum perlu ditambah. Menurutnya, tujuh anggota komisioner merupakan jumlah yang ideal.

"Menurut pandangan kami, tujuh orang di KPU pusat itu jumlah yang sudah ideal. Jika kurang dari tujuh akan memberatkan, tetapi  kalau lebih dari tujuh orang dikhawatirkan justru menyulitkan KPU," ujar Juri di Jakarta, Ahad, (2/4).

Kesulitan yang dimaksud berkaitan dengan proses koordinasi dan pengambilan keputusan. Selain KPU pusat, Juri juga berpendapat jika tidak semua daerah membutuhkan penambahan jumlah komisioner.

Penambahan jumlah KPU tingkat provinsi, kabupaten dan kota, semestinya disesuakan dengan beban kerja dan tanggung jawab untuk masing-masing. "Usulan KPU kan sebetulnya tidak ditambah,  tetapi dikurangi untuk daerah tertentu yang beban kerjanya tidak berat. Sementara untuk daerah seperti Papua yang beban kerjanya berat justru harus ditambah karena lima komisioner itu masih kurang," jelas Juri.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Teuku Taufiqulhadi mengatakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2021 kemungkinan akan berjumlah 11 orang. Penambahan anggota KPU dari sebelumnya berjumlah 7 orang, didasarkan atas beban tugas dan tantangan yang akan dihadapi saat Pemilu 2019.

Menurut Taufiqulhadi, usulan penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu didasarkan atas kondisi, beban tugas, dan tantangan yang dihadapi pada penyelenggaraan pemilu. Pada pemilu tahun 2014 dan sebelumnya, penyelenggraan pemilu legislatif dan pemilu presiden diselenggarakan secara terpisah.

Sementara itu, pada Pemilu 2019 mendatang, pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dilakukan secara bersamaan.

Komisi II DPR pun akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu pada 3-5 April 2017. Menurutnya, kalau Komisi II sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan memilih tujuh nama, kemudian RUU Pemilu disetujui yang isinya jumlah anggota KPU sebanyak 11 nama, maka empat nama lainnya akan dilakukan seleksi tahap kedua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement