Sabtu 01 Apr 2017 14:10 WIB

KPUD DKI Izinkan Kampanye Negatif, Ini Kata Bawaslu

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti menjawab pertanyaan wartawan saat rilis hasil rekapitulasi pelanggaran Pilgub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Jumat (6/1).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Bawaslu Jakarta Mimah Susanti menjawab pertanyaan wartawan saat rilis hasil rekapitulasi pelanggaran Pilgub DKI Jakarta di Jakarta Pusat, Jumat (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pokja Kampanye KPUD DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan kampanye negatif boleh dijalankan oleh kedua tim pasangan calon (paslon). Namun kampanye negatif itu diperbolehkan asal memiliki dasar yang jelas. 

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta justru mengimbau untuk menghindari kampanye negatif. Mimah Susanti, Ketua Bawaslu DKI Jakarta mengatakan, sebaiknya kampanye negatif jangan dijalankan. Pasalnya, menurut Mimah, meski berdasarkan fakta, kampanye negatif akan mengarahkan masyarakat pada kampanye hitam. 

Mimah menambahkan, peran Bawaslu bukan hanya menindak kampanye hitam dam segala pelanggaran pemilu. Namun, Bawaslu juga berperan dalam mencegah munculnya pelanggaran dan kampanye hitam. "Jadi kalau sudah komitmen, ya tidak usah kampanye negatif," ujar Mimah. 

Meninggapi pernyataan Mimah, Dahliah mengatakan, pelarangan kampanye negatif merupakan himbauan Bawaslu saja. Karena Bawaslu mengantisipasi munculnya kampanye hitam. 

Namun meski bukan tujuan KPU, menurut Dahliah, kampanye negatif adalah konsekuensi hak masyarakat mengetahui paslon lebih lengkap. "Jadi bukan tau positif-positif saja yang diketahui," ujar Dahliah. 

Dahliah pun menjelaskan bahwa berbeda dengan kampanye negatif, kampanye hitam jelas dilarang oleh KPU. Menurut dia, hal ini karena kampanye hitam tidak memiliki sumber yang jelas dan data yang dapat dipertanggung jawabkan. "Jadi jelas ya bedanya, kalau black campaign itu tidak berdasarkan fakta," tegas Dahliah.

(Baca Juga: KPUD DKI Perbolehkan Kampanye Negatif)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement