Jumat 31 Mar 2017 13:16 WIB

Dedi Mulyadi Pertimbangkan Bantu Siti Rokayah Gugat Balik Anaknya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hazliansyah
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3).
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Tergugat Siti Rokayah (85) alias Amih kasus perdata utang piutang sebesar Rp1,8 Miliar usai menghadiri persidangan di rumahnya Jalan Raya Bayongbong, Garut Kota, Jawa Barat, Kamis (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah memikirkan usulan menggugat balik Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto yang telah menggugat ibu kandungnya Siti Rokayah (85 tahun) di Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Ia berharap lewat gugatan balik itu dapat menjadi pelajaran agar anak tak lagi menggugat ibu kandung dengan alasan hukum yang tidak jelas.

"Kami masih mempertimbangkan gugatan balik yang nanti bisa saja dilakukan. Gugat material saja, tujuannya sebagai pembelajaran bagi masyarakat di Indonesia karena alasan penggugat dalam kasus gugatan ini juga saya pikir tidak logis," katanya di kediaman kerabat Siti Rokayah, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kamis (30/3).

Pria yang juga menjabat sebagai Bupati Purwakarta itu menerangkan, terdapat dua aspek yang bisa dimasukan ke dalam gugatan balik Siti Rokayah (85 tahun). Salah satu materi untuk gugatan balik ini, kata dia, adalah gugatan kontroversi dari ibu kepada anak karena telah melahirkan hingga membesarkan sang anak. Ia menilai gugatan anak terhadap ibu yang terjadi di PN Garut itu merupakan bukti seorang anak telah menganggap ibu sebagai objek material.

"Kalau hal seperti ini (anak menggugat ibu kandung) bisa, maka seorang ibu bisa juga menganggap anak sebagai objek material. Misalnya seorang ibu bisa menggugat anaknya karena ia mengalami kerugian setelah melahirkan, menyusui, hingga membesarkan anaknya," ujarnya.

Gugatan balik itu sebaiknya ditempuh karena proses anak menggugat ibu di Indonesia telah berulang kali terjadi. Apalagi dalam kasus di Garut ini, kata dia, bisa saja digugat balik jika bunga utang penggugat dinyatakan tidak sah.

"Di Indonesia sudah beberapa kali terjadi ibu digugat anak. Kalau tidak salah, kasus Garut ini merupakan gugatan anak terhadap ibu yang ketiga. Nanti kalau di pengadilan nanti diputuskan bunga (utang) yang ditentukan penggugat tidak sah, bank gelap itu ada, maka dia bisa digugat balik," terangnya.

Tetapi jika PN Garut mengabulkan bunga yang diajukan penggugat, ia merasa nilainya akan disesuaikan dengan bunga bank secara umum yang tidak didasarkan atas nilai emas. Selain itu, ia meyakini majelis hakim masih mempunyai hati nurani untuk menentukan keadilan atas kasus itu.

"Hasilnya sudah bisa diprediksi, majelis hakim punya hati nurani dalam memutuskan nanti," sambungnya.

Sebelumnya, Dedi berjanji akan membantu Siti Rokayah yang digugat anak kandung dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo Adianto, di PN Garut. Anak dan menantu Siti Rokayah itu melayangkan gugatan sebesar Rp 1,8 miliar atas utang yang semula hanya memiliki nilai Rp 40 juta.

Dalam sidang ketujuh kemarin, Handoyo hadir dan malah akan menyerahkan sebagian dari uang gugatan itu untuk 'paket kasih sayang' pada Siti Rokayah berupa paket umroh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement