Kamis 30 Mar 2017 15:59 WIB

Ketua KPUD Jakarta dan Bawaslu DKI Mengaku Terima Honor dari Tim Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPUD DKI Sumarno (kiri) dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti (kanan) saat menghadiri rapat internal dari tim pemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel,
Foto: Dian Fath/ Republika
Ketua KPUD DKI Sumarno (kiri) dan Ketua Bawaslu DKI, Mimah Susanti (kanan) saat menghadiri rapat internal dari tim pemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat di Hotel Novotel,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Sumarno dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu DKI Mimah Susanti menjalani sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3). Sidang tersebut digelar setelah ada tiga pihak yang melaporkan keduanya telah melakukan pelanggaran kode etik.

Dalam sidang tersebut salah satu anggota komisioner Saut Hamonangan Sirait menanyakan ke ketua Bawaslu dan Ketua KPU DKI Sumarno apakah mereka mendapatkan honor saat datang ke rapat internal tim pemenangan Ahok-Djarot pada (9/3) lalu. Mendapatkan pertanyaan tersebut, Sumarno dan Mimah mengakui menerima honor. "Dua jam Rp 3 juta," kata Mimah.

Mimah mengatakan, hal yang biasa ketika menghadiri undangan diberikan honor dengan jumlah beragam.  Ia pun mengakui sering mendapatkan undangan dari tim pemenangan. Namun, tidak semua undangan ia hadiri. Beberapa kali juga didisposisikan kepada komisioner Bawaslu DKI Jakarta yang lain.

Hal senada diungkapkan Sumarno, ketua KPU DKI itu mengakui menerima honor dengan jumlah yang sama seperti yang diterima Mimah. "Memang pada saat itu kami terima honor juga. Kami serahkan kepada driver katanya untuk dibagi dengan perbaikan ruang OB (office boy)," kata Sumarno.

Ketua majelis hakim yang juga Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, terkait menerima honor, sampai saat ini tidak ada larangan menerima honor sebagai narasumber untuk penyelenggara pemilu. "Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tidak dilarang," ujarnya.

Namun, kata dia, dengan adanya kasus ini, persoalan honor dapat dijadikan bahan perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Hal itu untuk mengantisipasi adanya permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

"Ini kan kualitas rasa kepantasan kita meningkat seiring berkembangnya kualitas peradaban. Tugas penyelenggara pemilu melayani peserta pemilu, masa terima honor dari yang dilayani," kata Jimly.

Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Sumarno, Mimah, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar karena menghadiri rapat internal Ahok-Djarot. Menurut ACTA kehadiran dua pejabat penyelenggara pemilu itu telah melanggar kode etik.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement