Kamis 30 Mar 2017 09:40 WIB

Gugatan Anak ke Ibu Kandung Dinilai Salah Alamat

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nur Aini
Majelis hakim saat menggelar sidang di pengadilan (ilustrasi).
Foto: Antara/Mohamad Hamzah
Majelis hakim saat menggelar sidang di pengadilan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,GARUT -- Gugatan Yani Suryani dan suaminya Handoyo Adianto kepada ibu kandungnya, Siti Rokayah (85 tahun), dinilai keluarga salah alamat. Sebab masalah utang piutang itu seharusnya ditujukan kepada kakak Yani, Asep Ruhendi.

Juru bicara keluarga Siti Rokayah, Eef Rusdiana, mengatakan permasalahan tersebut seharusnya ditujukan kepada Asep Ruhendi, anak keenam Siti Rokayah atau biasa dipanggil Mak Amih. Ia menyebut pada 2001, Asep meminjam uang kepada Handoyo dan Yani sebesar Rp 40 juta.

"Uang itu akan digunakan untuk melunasi kredit macet rumah Asep di salah satu bank sebesar Rp 40 juta. Yani memang menjanjikan memberi dana talangan," katanya, Rabu (29/3).

Dana talangan itu, kata dia, selanjutnya ditransfer oleh Yani kepada Asep sebesar Rp 21,5 juta. Sisanya akan diberikan bersamaan dengan membayar kredit macet dan membayar sertifikat.

"Jadi Asep hanya merasa punya utang Rp 21,5 juta. Yang sisanya Rp 20 juta lagi tak pernah merasa menerima. Cuma Handoyo menyebut sudah memberikan secara tunai sebesar Rp 20 juta kepada Amih dan Asep," ujarnya.

Ia merasa kalau pun Mak Amih menerima uang tersebut pasti akan diingat. Sebab uang sebesar Rp 200 ribu pemberian putri kesembilannya untuk ongkos pulang dari Jakarta saja masih tetap diingat Amih hingga sekarang. "Karena kalau merasa meminjamkan Rp 40 juta, sertifikatnya pasti ada di Yani. Intinya Yani lawan Asep, bukan Amih. Masalahnya dari selisih itu yang harus diluruskan," ungkapnya.

Terkait gugatan Handoyo dan Yani sebesar Rp 1,8 miliar, diakui Eef menjadi hal yang di luar nalar. Dari informasi yang diterimanya, jika uang Rp 41,5 juta dikelola sendiri hingga kini atau dikali harga emas bisa menghasilkan Rp 640 juta. Sedangkan Rp 1,2 miliar merupakan tuntutan immaterial.

"Oktober 2016 Yani sembunyi-sembunyi datang ke rumah Leni (anak bungsu Amih). Di situ malah terjadi penandatanganan surat pengakutan utang ke Amih sebesar Rp 41,5 juta," ucapnya.

Eef menyebut sudah berkali-kali mengupayakan mediasi. Namun upaya tersebut tak berhasil. Meski menghadapi gugatan, Amih tetap tegar dan tak memperlihatkan rasa kesalnya. "Tak pantas ibu kami diperlakukan seperti itu. Secara etika miris," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu dari 13 anak Mak Amih, Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, menggugat secara perdata sebesar Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri Garut. Gugatan ini terkait utang lama Mak Amih kepada anaknya sebesar 20 juta pada 2001 silam. Ketika menjalani sidang keenam di Pengadilan Negeri Garut pada Kamis (23/3), Mak Amih memendam rasa rindu mendalam kepada anaknya. Tetapi Yani dan suaminya tidak datang pada sidang hari itu.

Pada sidang kala itu, penggugat hanya diwakili kuasa hukumnya. Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 640 juta dan immateril Rp 1,2 miliar. Sampai kasus ini bergulir di pengadilan, pihak keluarga Amih menuding penggugat melakukan rekayasa bukti-bukti yang disampaikan ke pengadilan sebagai dasar tuntutan selama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement