Kamis 13 Apr 2017 21:25 WIB

Digugat Anak Kandung, Ini Doa Fariani

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  BAUBAU -- Fariani (51) ibu kandung yang digugat anaknya mengungkapkan alasan ia diadukan sampai ke pengadilan. Menurut Fariani, tiga buah hatinya itu ingin menguasai sejumlah harta bersamanya dengan almarhum suami Ipda Matta. Harta itu di antaranya, tanah, rumah, mobil, dan sepeda motor.

"Sedih sekali, kecewa, malu kok anak yang saya lahirkan sendiri menggugat harta di saat saya masih hidup. Seberapa besar letak keselahan sehingga anak saya tega menggugat," ujarnya.

Padahal, ia sudah berencana akan membagikan harta-harta hasil jerih payahnya bersama suami kepada empat anaknya namun itu memerlukan proses yang tidak cepat.

"Sebenarnya saya tetap akan bagikan mereka punya hak. Menjual tanah, rumah tidak semudah gula-gula. Tapi mereka tidak sabar maunya yang jadinya saja," katanya.

Walaupun kecewa, Fariani menuturkan, tetap akan mendoakan kebaikan buat ketiga anaknya itu. "Saya tetap doakan mereka bisa berubah dan sabar. Tidak ada ibu kandung yang mendoakan anaknya yang buruk-buruk," ucapnya.

Tiga orang anak inisial AS (32), Sulawesi NS (30), dan PW (22) menggugat ibu kandungnya di Pengadilan Agama Kota Baubau Sulawesi Tenggara karena masalah warisan.

Baca juga, Warisan Bikin Tiga Anak Gugat Ibu Kandungnya.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Baubau, Mushlih di Baubau, Kamis mengatakan, gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum penggugat terigistrasi Nomor 163/PDTG/2017/PA Baubau.

"Jadi betul ada gugatan anak dan ibu kandung itu bukan persoalan harta gono-gini tapi harta waris. Sidang pertamanya baru digelar 6 April 2017 dan dihadiri kedua belah pihak," ujarnya, Kamis, di Baubau.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement