Rabu 29 Mar 2017 17:27 WIB

Hamka Haq: Al-Maidah tak Berlaku dalam Pilkada

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli agama sidang ke-16 dugaan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Hamka Haq, mengatakan, surah al-Maidah tidak berlaku dalam pilkada. Hal tersebut dikatakan Hamka Haq sesaat setelah memberikan keterangan di persidangan di gedung Kementerian Pertanian, Rabu (29/3).

"Ayat al-Maidah 51 itu dalam kaitannya dengan pilkada kita harus mengerti, bahwa dalam negara Pancasila ini, suatu ayat bisa berlaku kalau diundangkan," ujarnya.

Hamka Haq mencontohkan undang-undang mencuri. Ayat hukuman potong tangan tidak diberlakukan karena tak diundangkan negara. "KUHP mengatakan, pencuri itu penjara, tidak ada dalam KUHP itu mengatakan, pencuri itu dihukum berdasarkan syariat agamanya," katanya.

Karena itu, kata dia, dalam pilkada pun demikian. Hamka Haq menjelaskan, tidak ada undang-undang dalam pilkada bahwa pilkada sah kalau dilaksanakan menurut syariat agama masing-masing.

"Karena itu ayat ini tidak diberlakukan, meskipun benar, biar (walaupun) ini kebenarannya sama dengan (hukum) mencuri potong tangan," ujarnya.

Dia melanjutkan, karena ini tidak diberlakukan, jika ada orang mengatakan "Jangan bohongi saya pakai al-Maidah 51, hal tersebut berarti ayat itu tidak berlaku dalam pilkada."

"Dalam pilkada ini membolehkan orang Muslim memilih non-Muslim, sebaliknya non-Muslim memilih yang Muslim, nggak ada kaitannya dengan agama."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement