Rabu 29 Mar 2017 14:35 WIB

Djan Faridz Datang ke Sidang Ahok, Ini Tujuannya

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Teguh Firmansyah
Djan Faridz
Foto: Antara/Didik Suhartono
Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz menghadiri sidang ke 16 dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok. Ia mengaku hendak mendukung Rois Syuriah PBNU KH.Masdar Farid Mas'udi yang menjadi salah satu ahli agama dalam persidangan tersebut.

"Jadi sidang hari ini ada sahabat saya Farid namanya sama, beliau itu sahabat saya sejak saya jadi pengurus Nahdlatul Ulama jadi wajib saya hadir untuk menemani beliau karena beliaulah saksi agama," ujarnya di Gedung Aula Kementerian Pertanian, Rabu (29/3).

Djan Faridz mengatakan, Farid Mas'udi merupakan sahabatnya yang mau menyampaikan kebenaran atas tuduhan pada terdakwa Ahok. "Yang mau menyampaikan dan menyatakan kebenaran mengenai apa yg dituduhkan kepada saudara Ahok ya itu tujuan saya kemarin, mensupport lah," jelasnya.

KH Masdar Farid Mas'udi hadir sebagai saksi ahli meringankan Ahok.  Kiai Masdar yang kini juga menjabat rais syuriah PBNU 2015-2020 dan wakil ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengaku, tidak hirau dengan cemoohan yang akan dihadapi seperti dialami saksi dari pihak terdakwa sebelumnya Ahmad Ishomuddin di sidang Ahok ke-15 pekan lalu.

 Menurut Kiai Masdar, jaksa tugasnya memang adalah memberatkan (sebagai tesa) maka sistem peradilan di mana pun memerlukan kehadiran penasihat hukum. "Tugasnya menggaris bawahi hal-hal objektif yang meringankan (sebagai antitesa)," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (28/3) malam.

Baginya hanya dengan cara itu Hakim bisa menemukan keadilan sebagai sintesa atau keputusan akhir. Karena itu ia tidak khawatir akan apa yang akan terjadi, termasuk keterangannya di pengadilan nanti. "Jadi tiga pihak tersebut sama-sama pentingnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Gitu mas!" katanya.

Baca juga,  Jadi Saksi Meringankan di Sidang Ahok, Ini Kata Kiai Masdar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement