REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menangkap warga negara asing asal Prancis bernama Jean Francois Yuan Malrieu yang diduga menyalahgunakan izin keimigrasian.
Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Rahmat Gunawan mengatakan WNA kelahiran Aljazair itu menyalahgunakan izin keimigrasian saat bekerja di Lombok. Dia ditahan di ruang Karantina Kantor Imigrasi Mataram sejak Senin (27/3).
"Dia menggunakan visa bebas kunjungan wisata, tapi bekerja di sini," ujar dia di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Rabu (29/3).
Kantor Imigrasi Kelas I Mataram menangkap Jean di lokasi pembangunan bungalow di Shaya Lombok Bungalow, Sekotong Barat Kabupaten Lombok Barat, pada Jumat (24/3) sore. Ia menjelaskan, saat diinterogasi, Jean mengaku bekerja sebagai kapten kapal di negaranya dan hanya bekerja pada pembangunan bungalow yang ditargetkan rampung pada akhir tahun. Menurut Rahmat, Jean menampik jika dia berinvestasi di usaha sektor pariwisata tersebut.
Rahmat menjelaskan, berdasarkan data pada paspornya, Jean kerap pulang-pergi ke Lombok pada 17 November 2015, 4 November 2016, 24 Januari 2017, dan 3 Februari 2017. Saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram tengah menyiapkan proses deportasi.
Sebagai daerah tujuan wisata, Rahmat mengatakan, banyak laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan para turis asing. Kebanyakan WNA yang berada di Lombok, diketahui bekerja dalam sejumlah bidang di sektor pariwisata seperti instruktur selam.
"Kebanyakan dari mereka hanya berbekal visa kunjungan wisata, tapi justru bekerja," katanya.