REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta KPU tegas dalam aturan alat peraga kampanye. Menurut Mimah, saat ini KPU belum maksimal mensosialisasikan aturan terkait pelarangan alat peraga kampanye.
"Ya kita minta KPU tegas jugalah dan maksimalkan sosialisasi mereka," ujarnya pada wartawan, Senin (27/3).
Mimah mengatakan, jika mengacu pada Surat Keputusan (SK) yang disepakati, tidak ada alat peraga kampanye berbentuk apapun. Hanya saja, kata dia, dalam beberapa hari ini banyak tim kampanye yang protes terkait hal tersebut.
"Yang akhirnya itu terjadi adu mulut, adu argumentasi soal dilarangnya pemasangan alat peraga ini," jelasnya.
Mimah mengatakan, jangan sampai gara-gara alat peraga kampanye, akan ada bentrok antara panitia pengawas pemilu dengan tim kampanye.
"Padahal /kan kita cuma menegakkan aturan. Ya kita minta juga KPU tegaslah," jelasnya.
Mimah menambahkan, KPU jangan hanya menegaskan tentang Data Pemilih Tetap (DPT), tapi hal yang demikian diharap bisa dipertegas oleh KPU DKI Jakarta.
"Selain soal data pemilih, alat peraga kampanye ini juga KPU juga tegas," pungkasnya.