REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang ketiga kasus proyek pengadaan KTP-El berlanjut pada Kamis (23/3) ini. Di antara saksi yang dihadirkan, yakni anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Taufik Effendi dan Fraksi PAN Teguh Djuwarno. Keduanya pernah menjabat sebagai wakil ketua komisi II DPR RI pada periode 2009-2014.
Salah satu anggota majelis hakim, menanyakan kepada Teguh Djuwarno ihwal rapat pembahasan terkait KTP-El antara Kemendagri dan komisi II DPR pada 5 Mei 2010. Teguh kemudian mengatakan tidak hadir pada rapat tersebut.
"Saat itu, saat pembahasan KTP-El ini saya tak hadir sehingga saya tak bisa memberikan catatan terkait hal tersebut. Apabila diizinkan, pada rapat 5 Mei itu saya sedang terbaring sakit karena patah tulang saat main futsal pada tanggal 2 November, tanggal 7 saya harus operasi besar," kata Teguh.
Namun, lanjut Teguh, berdasarkan notulensi pada Mei 2010, memang ada dua rapat kerja penting. Rapat pertama yakni pada 5 Mei dengan tujuh agenda, yang membahas soal penentuan anggaran. Dan, rapat kedua yakni rapat dengar pendapat dengan Kemendagri, dilakukan pada 11 Mei.
Seperti diketahui, ada tujuh saksi yang dijadwalkan dihadirkan yakni Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo, Dirjen Administrasi Kependudukan periode 2005-2009 Rasyid Saleh, pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah, Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno, dan Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.
Namun, yang hadir cuma lima orang, yaitu Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Teufik Efendi, Kepala Bagian Perencanaan Kemendagri Wisnu Wibowo, Dirjen Administrasi Kependudukan periode 2005-2009 Rasyid Saleh, Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno, dan Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.