REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo, Andi Syamsul Bahri, mengatakan jumlah berkas sengketa pilkada yang hilang di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya satu lembar. Sementara itu, Ketua MK, Arief Hidayat, tetap menegaskan bahwa hanya satu eksemplar (satu lembar) berkas sengketa Pilkada Kabupaten Dogiyai yang dinyatakan hilang.
Andi menjelaskan, ada dua bundel berkas pengajuan yang hilang. Keduanya yakni surat kuasa dan berkas permohonan. "Berkas yang hilang bukan hanya satu eksemplar. Pertama, surat kuasa berjumlah dua lembar dan permohoman awal sekitar 33 lembar," ujar Andi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
Dirinya enggan berkomentar lebih jauh terkait pernyataan ketua MK yang menyebut kehilangan berkas sengketa hanya berjumlah satu lembar. Andi menjelaskan, dua bundel berkas diserahkan ke MK pada 24 Februari lalu.
Pada 8 Maret, pihaknya diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan tersebut. "Saat ini berkas perbaikan asli itu masih ada. Hanya permohonan pada 24 Februari yang tidak ada sampai sekarang, " tambahnya.
Terpisah, Ketua MK, Arief Hidayat, mengatakan berkas yang hilang berguna untuk menentukan apakah permohonan yang diajukan masih berada dalam batas tenggat waktu. "Berkas yang hilang ini hanya satu eksemplar saja dan merupakan berkas permohonan awal daru Kabupaten Dogiyai," ujarnya saat konferensi pers di Gedung MK, Rabu (22/3).
Meski demikian, pihaknya sudah mengkopi berkas itu menjadi beberapa rangkap. Dengan begitu, MK masih bisa mengetahui batas tenggat waktu dari permohonan yang diajukan.