Rabu 22 Mar 2017 17:57 WIB

Tersangka Pedofilia Kenal Dekat dengan Korban

Rep: Alfan Tiara Hilmi / Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: Republika/Prayogi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian mengungkapkan tersangka kasus pedofilia pengelola akun Official Loly Candy’s kenal dekat dengan korban. Di antara tersangka dan korban tinggal saling berdekatan bahkan memiliki ikatan keluarga.

“Korban ini utamanya dekat dengan tersangka, ada yang saudara, sepupu, keponakan dan ada juga tetangga,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol. Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/3).

Argo mengatakan, kedekatan dengan korban memudahkan tersangka untuk melancarkan aksinya. Tersangka juga mendekati korban dengan cara memberikan iming–iming hadiah. “Jadi ini kebanyakan sudah kenal, ada juga yang diberikan mainan atau makanan,” kata dia.

Menurut Argo, tersangka berkali–kali melakukan aksinya kepada korban. Ia mengatakan, mereka tidak melakukan ini secara sekaligus. “Jadi ini berkali–kali dilakukan tersangka. Tidak langsung sekali, terus jadi seperti ini,” ujarnya.

Polisi mengatakan, penyelidikan kasus pedofilia masih terus berjalan. Mereka yang menjadi korban ada yang baru berusia dua tahun hingga 10 tahun. Mereka ini adalah korban yang sementara sudah ditemukan. 

Selain itu, sudah ada lima tersangka yang ditangkap. Argo mengatakan, sampai saat ini anggota kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum memberikan laporan terbaru. “Kemarin tersangka kan sudah lima. Anggota sekarang sedang berjalan dan bekerja. Sampai sekarang belum kembali,” ujarnya.

Argo mengatakan ada tiga peran penting yang dilakukan kepolisian dalam menangani kasus kejahatan cyber, begitu juga dengan kasus pedofil ini. Tiga peran penting itu adalah preemtif, preventif, dan represif.

“Preemtif, kita memberikan ada satu hal yang kita sampaikan, tidak boleh ada kegiatan aneh di dunia maya. Kemudian preventif, jika ada suatu hal yang mendukung pidana, kita beri tahu. Sedangkan represif, kita memberikan tindakan”, kata Argo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement