Selasa 21 Mar 2017 15:31 WIB

KPAI Minta Polda Metro Jaya Usut Kasus Loli Candy Sampai ke Akar

Rep: Kabul Astuti/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pedofil di media sosial, Official Loli Candy's Group, yang sedang meresahkan masyarakat. Ia juga mendorong lembaga terkait melakukan rehabilitasi terhadap korban pedofil, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

"KPAI meminta Polda Metro Jaya untuk mengidentifikasi dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya siapa saja anggota grup dan korban-korbannya, serta jaringannya," kata Asrorun Ni'am di Jakarta, Selasa (21/3).

Asrorun juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat agar kekuatan media sosial bisa efektif untuk kepentingan tumbuh kembang anak dan mampu mencegah potensi tindak kejahatan berbasis siber.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengimplementasikan komitmen Presiden Joko Widodo yang sudah menjadikan kasus kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Salah satunya, dengan hukuman kebiri atau bahkan hukuman mati yang sudah diakomodasi dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2016. Dikatakan Asrorun, hal itu guna memberikan efek jera dan kepentingan perlindungan anak.

Ia mendorong komitmen aparat penegak hukum yang sudah mengungkap kasus ini untuk terus mendorong proses hukumnya secara simultan dengan penanganan korban. Menurut Kementerian Sosial, sudah dua orang pelaku yang memperoleh rehabilitasi. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu data anak yang menjadi korban dari Polda Metro Jaya.

Asrorun menambahkan, KPAI juga meminta pihak terkait untuk melakukan proses rehabilitasi jangka pendek, baik terhadap korban dan pelaku. Ia menilai perlu ada langkah-langkah identifikasi terhadap 7.000 lebih member grup pedofil yang disebutkan oleh Polda Metro Jaya tersebut.

Menurut Ketua KPAI, perlu ada identifikasi dan gradasi untuk membuat skala prioritas penanganan terhadap korban. Posisi korban dalam grup pedofil Loli Candy's Group tersebut beragam, mulai dari anak yang sudah berulang kali dieksploitasi untuk melakukan pornografi, sampai anak yang diambil fotonya dalan posisi tidak mengetahui. Lanjut dia, identifikasi ini akan menjadi dasar bagi proses penegakan hukum dan rehabilitasi.

"KPAI mengapresiasi peran masyarakat yang telah berani melaporkan kasus pornografi berbasis siber di grup Facebook Official Loli Candy's Group sehingga dapat ditangani aparat," kata Asrorun

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement