REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahudin Uno menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (21/3). Dia ditemani pasangannya, Anies Baswedan.
Sandiaga mengatakan, penyampaian LHKPN tersebut terkait adanya perubahan nilai surat-surat berharga yang tercatat sebagai investasi. "Terkait naiknya nilai surat-surat berharga yang kebetulan tercatat sebagai investasi yang sudah ada saat saya memulai usaha," ujar dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/3).
Selain itu, Sandiaga menyatakan penyampaian LHKPN itu juga terkait pengeluaran dana kampanye selama tiga bulan hingga 31 Desember 2016. Namun, ia enggan menyebutkan nominalnya. "Jadi jumlahnya biar teman-teman di KPK dan KPUD yang memberitahukan," ucap dia.
Total dana kampanye yang digelontorkan oleh dirinya dan Anies untuk Pilgub DKI ini, ujar Sandiaga, sekitar Rp 60 miliar. Sebagian dana ini tercatat dalam LHKPN.
"Ini sudah diumumkan, diaudit dan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian, dana kampanye yang dikeluarkan dari kami berdua Rp 60 miliar ya, itu sebagian tercatat di LHKPN, tapi jumlahnya (LHKPN) nanti kami akan berkoordinasi dengan KPK dan KPUD," ujar dia.
Penyampaian LHKPN itu, lanjut Sandiaga, atas saran dari tim suksesnya. Untuk diketahui, sejumlah mantan komisioner KPK menjadi anggota timses Anies-Sandiaga. Seperti Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. "Saya dengan saran dari Pak Pandu agar terus mengedepankan transparansi, full disclosure, nothing to hide dari kami," kata dia.