Selasa 21 Mar 2017 14:31 WIB

Soal Niat Ahok, Ini Kata Ahli Linguistik

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat yang menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum bisa menyimpulkan apakah ada niat dari Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu.

"Apakah dalam ilmu linguistik itu kalau digali secara perkataan seseorang itu bisa juga menunjukkan niat?," tanya Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Ahok dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Dalam lingiuistik itu dibedakan antara niat dan maksud kalau niat itu Bahasa Inggrisnya intention jadi memang menggambarkan niatnya, dia ingin apa sebenarnya, kalau maksud itu dalam linguistik disebut makna pesan jadi belum tentu niat, maksudnya bisa beda-beda," jawab Rahayu.

"Dalam pidato terdakwa yang 1 jam 40 menit itu bisa kelihatan niatnya tidak?," tanya Humphrey.

"Saya harus mendengarkan lagi, membaca untuk mencari kata-kata yang betul-betul ada niat atau tidak, yang pasti ada maksudnya dalam pidato itu," jawab Rahayu.

"Kalau berkaitan khusus dengan Al Maidah bisa itu kelihatan niat atau tidak dari ilmu linguistik?," tanya Humphrey kembali.

"Saya hanya bisa menjelaskan bahwa itu memberi motivasi. Meyakinkan bahwa apabila tidak memilih dia pun proyeknya di sana tetap terlaksana," kata Rahayu yang juga Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, terdapat tiga ahli yang rencananya akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung Ahmad Ishomuddin.

Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir.

Baca juga,  JPU Bacakan BAP Saksi yang Telah Meninggal di Sidang ke-13 Ahok.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement