Selasa 21 Mar 2017 10:26 WIB

Sidang Ahok akan Dikebut, Sebelum Puasa Sudah Putusan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ilustrasi).
Foto: Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar pada Selasa (21/3) di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.  Agenda sidang ke-15 ini adalah mendengarkan saksi ahli yang meringankan terdakwa. 

Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso menanyakan, kepada penasihat hukum masih ada berapa saksi ahli yang akan dihadirkan? Tim penasihat Ahok pun menjawab pada hari ini ada tiga ahli disusul tiga saksi pada pekan depan dan 15 saksi tambahan.

Namun, mereka ternyata masih ingin mengajukan ahli diluar BAP yang jumlahnya mencapai belasan orang. "Hari ini tiga, minggu depan tiga. 15 (ahli) di luar berkas," kata salah satu penasihat hukum Ahok di dalam ruang persidangan, Selasa (21/3).

Mendengar jawaban penasihat hukum, Majelis Hakim langsung memberikan waktu tenggat dua minggu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli dan saksi tambahan di persidangan. "Itu terlalu lama. Kita butuh cepat jangan melebihi lima bulan persidangan. Kami sediakan waktu dua kali persidangan lagi, bisa kebut sidang sampai jam 12 malam," ujar Hakim Dwiarso.

Namun, tim penasihat hukum Ahok keberatan dengan jadwal persidangan yang ditawarkan majelis hakim. Penasihat hukum tetap meminta agar saksi-saksi meringankan dihadirkan dalam empat kali persidangan.

Dwiarso pun menawarkan solusi sidang digelar dua kali dalam sepekan.  "Kalau saudara minta empat kali kami iyakan. Tapi sidang seminggu dua kali, kita marathon," tanya Dwiarso.

Dikebutnya sidang, lanjut Dwiarso, lantaran perkara yang menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu harus diputus sebelum bulan puasa Ramadhan atau akhir Mei 2017. Sebab, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) persidangan tak boleh lebih dari lima bulan. "Dan kami sudah susun kalender, kalau bisa sebelum puasa kita sudah putus. Bulan puasa kan sekitar akhir Mei," jelas dia.

Tim penasihat hukum Ahok pun menyetujui agar sidang digelar empat kali, sehingga dalam sepekan sidang menjadi dua kali bukan satu kali seperti biasanya. Namun, tim penasihat hukum  masih ingin berunding ihwal siapa saja ahli mereka yang akan dihadirkan dalam persidangan. "Kami mohon diberi waktu untuk melakukan rundingan," ujar salah satu penasihat hukum Ahok.

Dwiarso pun memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk merundingkan hal tersebut.

Baca juga,  MUI Sayangkan Persidangan Malah Sudutkan Saksi Seperti Terdakwa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement