Ahad 19 Mar 2017 16:52 WIB

Kerusakan Terumbu Karang Jangan Dianggap Sederhana

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
 Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).
Foto: ANTARA FOTO
Bongkahan koloni karang yang rusak disebabkan kandasnya Kapal MV Caledonian Sky berbendera Bahama di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyesalkan pernyataan Asdep/Dir Lingkungan Dan Kebencanaan Kemenko Bidang Maritim pada dialog di salah satu TV nasional, yang terkesan menyederhanakan persoalan pelanggaran hukum yang serius terhadap peristiwa hancurnya/rusaknya terumbu karang yang merusak lingkungan hidup jalur pelayaran di Raja Ampat oleh kapal wisata Caledonian Sky.

Apalagi, menurut Firman, ada indikasi rekam jejak kapten Caledonian Sky yang diduga memiliki rekam jejak buruk dan kerap bermasalah di wilayah perairan Indonesia. "Peristiwa tersebut jangan dianggap remeh dan sesederhana itu," kata Firman di Jakarta, Ahad (19/3).

Menurut dia, persoalan lingkungan selalu menjadi sorotan dunia, apalagi Indonesia yang selalu diklaim kurang peduli terhadap aspek lingkungan oleh NGO asing dan dunia internasional.

Firman sangat menyesalkan sikap pejabat yang menyepelekan kerusakan lingkungan yang diciptakan Tuhan. Apalagi, dalam pernyataan tersebut hanya diukur dengan pergantian asuransi hanya mempertimbangkan aspek ekonomi belaka.

"Pandangan seperti itu tidak patut disampaikan oleh aparatur negara yang tugas dan kewajibanya harus melindungi lingkungan hidup dan tanah air," tegas Firman.

Politikus senior Golkar itu meminta agar aparatur penegak hukum dan aparatur terkait harus melakukan tindakan tegas kepada kapten Caledonian Sky agar dilakukan penahan, dan jangan sampai dilepas keluar dari wilayah perairan Indonesia.

Ia menegaskan, aturan hukum harus ditegakkan kepada siapa pun dengan tidak pandang bulu termasuk orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di Tanah Air. Firman yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menuturkan, warga negara Indonesia sendiri kalau melakukan perusakan dihukum berat.

Namun, anehnya penghancuran yang ada unsur kesengajaan malah jutru dilepas, dan ini menimbulkan sebuah pertanyaan besar. "Saya juga heran mengapa pegiat lingkungan, termasuk NGO yang berafiliasi asing yang biasanya kritis terhadap rusaknya lingkungan, sekarang semua diam. Ada apa? Ini harus dipertanyakan," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement