Rabu 22 Mar 2017 20:20 WIB

KLHK Siapkan Tiga Opsi Soal Kerusakan Terumbu Karang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Angga Indrawan
Keindahan bawah laut Raja Ampat dengan terumbu karangnya.
Foto: Antara
Keindahan bawah laut Raja Ampat dengan terumbu karangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyiapkan tiga opsi untuk menyelesaikan kasus terumbu karang di Raja Ampat yang rusak akibat ditabrak oleh kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky. Kapal pesiar asal Inggris tersebut menabrak terumbu karang di Raja Ampat setelah terjebak di perairan dangkal.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan, ketiga opsi yang tengah disiapkan tersebut yakni kerjasama pemulihan terumbu karang yang rusak, menggunakan asuransi untuk memulihkan terumbu karang, atau dilakukan penegakan hukum langsung dengan menyampaikan pengaduan ke pengadilan internasional.

“Ada tiga, bukan pilihan ya artinya pandangan yang muncul apakah terkait dengan kerja sama untuk pemulihan, ataukah misalnya dengan menyerahkan kepada asuransi untuk menyelesaikan, atau dengan penegakan hukum langsung dengan pengaduan dengan maju ke pengadilan internasional,” jelas Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3).

Siti mengatakan, ketiga opsi tersebut saat ini tengah dipelajari. Kendati demikian, kemungkinan KLHK akan menggunakan langkah penegakan hukum untuk menyelesaikan insiden ini. “Itu semua sedang dipelajari, tapi kita cenderung maju ke pengadilan saja,” ujar dia. 

Selanjutnya, ia mengaku akan memanggil dirjen pengendalian pencemaran dan pemulihan lingkungan serta dirjen penegakan hukum yang menangani kasus ini. Berdasarkan laporan terakhir yang diterimanya, kerusakan terumbu karang mencapai sekitar 16 ribu meter persegi. Sementara, pihak penegakan hukum juga tengah memformulasikan dasar hukum yang akan digunakan dan ditempuh oleh pemerintah Indonesia.

“Materi ini menjadi penting untuk dokumen dalam berhukum acara, jadi yang dirjen penegakan hukum sedang menyiapkan hitung-hitungannya standar-standarnya dari data lapangannya, standar kemudian dasar hukum apa yang akan dipakai kemudian pertimbangan yang akan ditawarkan oleh orang-orang itu, kemudian mana yang kita harus dan akan tempuh,” jelas Siti.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement