Sabtu 18 Mar 2017 09:46 WIB

Sandiaga: Pencabutan Izin Reklamasi, Kemenangan Rakyat Jakarta

Majelis Hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Majelis Hakim membacakan putusan gugatan nelayan, Walhi, dan KNTI terhadap Pemprov DKI Jakarta terkait proyek reklamasi Pulau F, I, K di Ruang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mencabut izin reklamasi tiga pulau K, F dan I adalah kemenangan rakyat Jakarta.

"Alhamdulillah ini kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan keadilan," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Jumat.

Kemenangan atas kebijakan yang tergesa-gesa eksekusinya itu akan menjadi awal penataan ulang pesisir pantai Jakarta yang berpihak pada masyarakat. "Ini juga menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari untuk memastikan bahwa proses harus terencana dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," kata Sandiaga.

Dia mengatakan dalam penataan ulang dipastikan semua pihak terlibat. Mereka juga adalah bagian dari pembangunan kota Jakarta.

"Kita akan ada rembuk termasuk juga para pengembang untuk mencari jalan keluar,'' katanya. ''Kita mau 'win - win solution', warga diberikan kemenangan.''

Selain itu, untuk yang investasi dipastikan juga tidak diragukan. ''Yang sudah beli tanah di sana, juga bisa mendapatkan uang kembali,'' katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement