REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3) sore.
Karena itu tergugat satu, yaitu Gubernur DKI Jakarta dan tergugat intervensi yakni PT Pembangunan Jaya Ancol tbk tidak dapat melanjutkan proyek reklamasi Pulau K tersebut hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, Kuasa hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Akbar Surya mengatakan, pihaknya akan melakukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas keputusan majelis hakim yang telah membatalkan izin relkamasi Pulau K tersebut.
"Kita mungkin koordinasikan dulu, pasti kita lakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (banding)," ujar Surya usai pembacaan putusan Pulau K di PTUN Jakarta Timur, Kamis (6/3).
Surya mengatakan, dalam putusan tersebut banyak tidak dipertimbangkan hakim. Salah satunya, kata dia, banyak penggugat yang tidak berdomisili di Ancol.
"Banyak legal standingdari penggunggat yang tidak berdomisili hukum di Ancol, semuanya kan rata-rata di Angke jadi tidak terdampak langsung. menurut kita pihak dari penggugat ini tidak berkepentingan langsung," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan organisasi lingkungan terkait proyek reklamasi pulau K dikabulkan oleh ketua majelis sidang, M Arief Pratomo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (16/3) sore.
"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan tentang pemberian izin reklamasi Pulau K," kata Hakim Arief memututuskan.
Sejatinya, hari ini majelis hakim akan membacakan putusan gugatan terhadap terhadap tiga pulau yaitu Pulau F, I, dan K. Namun, baru Pulau K yang diputus karena hakim menunda persidangan hingga 20 menit.