Kamis 16 Mar 2017 07:48 WIB

MK: Tidak Ada Berkas Perkara yang Hilang

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah membantah isu terkait adanya berkas permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai Provinsi Papua yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Markus Waine dan Angkian Goo.

"Tidak ada berkas perkara yang hilang, berkas Dogiyai juga masih ada," ujar Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (15/3).

Hal itu dikatakan oleh Guntur menanggapi isu hilangnya berkas permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Dogiyai. Guntur juga menegaskan bahwa berkas asli dari perkara Dogiyai juga masih dimiliki oleh MK dan proses persidangan akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Berkas perkara yang diajukan oleh pemohon dari Kabupaten Dogiyai juga sudah dimasukkan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). "Kalau ada masalah pasti akan segera terdeteksi dan kami beritahukan kepada publik sebagai bentuk transparansi," kata Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatakan seluruh urusan perkara sengketa Pilkada berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada data yang hilang, bahkan sudah diserahkan salinannya kepada KPU serta Bawaslu.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement