REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga orang selain dua terdakwa dalam kasus proyek pengadaan KTP-El dicegah ke luar negeri. Pencegahan ini telah dilakukan sejak akhir September 2016 lalu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, selain dua orang terdakwa kasus, yakni Irman dan Sugiharto, tiga orang lain yang dicegah adalah Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016 lalu untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang tersebut di kasus KTP-El untuk 6 bulan sejak September 2016 lalu," ujar dia di kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/3).
Febri memaparkan para saksi tersebut dicegah ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus KTP-El saat itu. "Para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu," kata dia.
Irman saat proyek pengadaan KTP-El berlangsung, menjabat direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kemendagri. Sedangkan Sugiharto menjabat direktur pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditjen dukcapil Kemendagri.
Andi Narogong sebagaimana dalam dakwaan untuk dua terdakwa tersebut, yakni sebagai penyedia barang/jasa pada Kemendagri. Isnu Edhi Wijaya sebagai ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Anang Sugiana sebagai direktur utama PT Quadra Solution.