Rabu 15 Mar 2017 14:10 WIB

Mendagri: MK Jangan Hanya Pertimbangkan Selisih Suara

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Angga Indrawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya berpegang kepada ambang batas selisih suara saat menangani sengketa hasil Pilkada Serentak 2017. MK akan menggelar sidang pertama perselisihan hasil Pilkada pada Kamis (16/3). 

"Saya kira MK jangan berpegang pada selisih suara. Tetapi juga harus dikaji juga kalau ada bukti adanya politik uang juga persoalan netralitas," ujar Tjahjo usai menghadiri Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/3). 

Selain dua faktor itu, dirinya pun meminta agar MK memperhatikan persoalan pemilih ganda saat pemeriksaan sengketa nanti. "Soal pemilih ganda juga harus menjadi fokus saat sidang nanti," tegasnya. 

Sementara itu, berdasarkan data dari laman resmi MK, ada 50 perkara perselisihan hasil sengketa Pilkada Serentak 2017 yang akan disidangkan. Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono, ketika dihubungi pada Rabu, mengatakan agenda pada sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan. 

Pada sidang pertama, hakim akan memanggil dan mendengarkan keterangan pemohon. "Pada Kamis, akan disidangkan 26 perkara. Sementara Jumat (17/3) rencananya akan disidangkan 24 perkara secara simultan," ujarnya. 

Setelah itu, pada Senin-Selasa (21-22/3), hakim akan mendengarkan keterangan dari termohon sekaligus memberikan masukan. Pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 20-24 Maret 2017. Hasil pemeriksaan persidangan nantinya dibahas oleh hakim pada 27-29 Maret 2017. 

"Setelahnya, ada tahap putusan perkara pada 30 Maret - 5 April 2017. Dalam putusan ini, akan ditetapkan perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi syarat sesuai aturan," lanjut Fajar. Sementara itu, perkara-perkara yang dinyatakan dapat dilanjutkan akan disidangkan pada 6 April - 2 Mei 2017. 

Terkait pernyataan Mendagri, Fajar menyatakan pihaknya tetap berpegang pada pasal 158 UU Pilkada di mana persentase ambang batas adalah syarat pengajuan gugatan permohonan ke MK. Aturan itu, katanya, sudah ditentukan dan semua kontestan diharapkan sudah tahu dan paham akan adanya aturan tersebut. 

"Semua pihak yang terlibat dalam Pilkada sudah paham akan aturan mainnya dan tentu saja harus taat mengikuti aturan tersebut, " tegasnya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement