Rabu 15 Mar 2017 07:05 WIB

Pemkab HST Setop Siaran TV Saat Maghrib

Pemkab Hulu Sungai Tengah
Foto: IST
Pemkab Hulu Sungai Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, BARABAI, KALSEL -- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menyetop siaran televisi berjaringan atau biasa disebut TV kabel setiap petang saat menjelang Magrib hingga Isya serta merazia kafe yang buka di waktu tersebut.

Kepala Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) Mahyuni di Barabai Selasa mengatakan, sebelumnya Pemkab HST melakukan kesepakatan dengan ulama, pengelola TV Kabel, pengelola radio serta tokoh masyarakat agar TV kabel dan radio tidak "mengudara" saat Magrib dan Isya.

Selain itu, juga disepakati, kafe dan tempat-tempat keramaian lainnya tidak boleh buka pada waktu itu sebagai upaya menghindarkan remaja dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Melaksanakan kesepakatan tersebut, tambah dia, Satpol PP setiap menjelang Magrib, berkeliling untuk menertibkan anak-anak dan para remaja yang keluyuran dan nongkrong di luar rumah adzan Isya berkumandang.

Setiap petang, sepuluh menit menjelang adzan Magrib, Satpol PP berkeliling menggunakan mobil patroli, sambil memberikan peringatan menggunakan pengeras suara.

Adapun sasaran pemantauan dan penertiban, selain cafe di kota Barabai, juga taman Dwi Warna dan lapangan pelajar, kawasan masjid Mujahiddin hingga jalan PHM Noor.

"Kalau program ini sudah berjalan satu bulan, akan diadakan evaluasi bagaimana cara mendidik anak-anak remaja, agar tumbuh kesadaran sendiri sehingga tidak keluyuran di jam-jam waktu shalat," katanya.

Terkait itu, Mahyuni berharap partisipasi orang tua, agar melarang anaknya keluyuran di jalan menjelang Magrib sampai malam, kecuali ada keperluan yang memang sangat penting.

"Untuk kafe sebahagian besar para pemilik sudah mentaati surat edaran bupati, hanya beberapa yang suka ditegur dulu, baru tutup padahal yang diharapkan adalah kesadaran sendiri para pengelola demi mendidik generasi muda yang taat dengan nilai-nilai agama dan budaya daerah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement