Selasa 14 Mar 2017 12:16 WIB
Pilkada DKI

Diduga Politik Uang, Giring 'Nidji' dan Pendukung Ahok Dilaporkan ke Bawaslu

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Giring 'Nidji'
Foto: Republika/Reiny Dwinanda
Giring 'Nidji'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Giring 'Nidji' dan sejumlah pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dilaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta lantaran diduga telah melakukan praktik politik uang yang dikemas dalam bakti sosial di Kebon Pala, Kelurahan Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (10/3).

Mereka dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada Sabtu (11/3) kemarin. Wakil Ketua ACTA bagian organisasi Munathsir Mustman menceritakan, dugaan politik uang tersebut tercium oleh Tim Reaksi Cepat (TRC).

“Jadi hari Jumat kemarin itu tim pasangan tim nomor urut dua ada bakti sosial di daerah Kebon Pala. Dalam bakti sosial ini juga sempat ada penolakan dari warga karena ada beberapa oknum dari tim nomor dua yang meminta spanduk yang ada di daerah tersebut itu diturunkan,” ujar Munathsir saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/3).

Spanduk-spanduk yang diminta untuk diturunkan tersebut, kata dia, berisi anjuran untuk memilih pemimpin Muslim dan berbagai macam spanduk yang intinya seperti itu. Kemudian, kata dia, karena warga tidak menerima permintaan tersebut, terjadilah keributan kecil yang akhirnya dapat diselesaikan di Polsek setempat.

“Pada saat itu kan ada pembagian sembako juga, ada beberapa paket, dan paketan sembako ini sudah kita serahkan juga ke Bawaslu,” katanya.

Selain itu, menurut Munathsir, ditemukan juga buku kecil dan brosuk dalam sembako tersebut, yang pada intinya berisi anjuran bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim.

“Pada saat itu, warga sempat mengambil foto-foto dan barang bukti. Giring 'Nidji' juga ada saat baksos itu, sehingga kami melihat bahwa pembagian ini tidak boleh sebenarnya walaupun dalam bentuk baksos, karena ada unsur kampanye dan sebagainya tidak boleh, sehingga kami laporkan kemarin,” kata dia.

Dalam laporan tersebut, kata dia, pihaknya membawa beberapa barang bukti yang  ditemukan di lokasi kejadian, seperti buku yasin dan tujuh dalil memilih pemimpin. “Itu ada paket sembako, kita serahkan ke Bawaslu, kemudian ada foto-foto, ada fotonya Giring 'Nidji' dan foto relawan yang pakai baju kotak-kotak, ada juga rekaman video kita lampirkan. Kami laporkan politik uang,” ujar dia.

ACTA berharap Bawaslu melakukan pengusutan terhadap dugaan politik uang tersebut. Menurut Munathsir, Nidji dan beberapa pendukung Ahok yang salah satunya bernama Didi tersebut dapat dikenakan pidana politik uang berdasarkan pasal 73 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami meminta kepada Bawaslu untuk menjaga pilkada DKI ini supaya jauh dari kecurangan, sehigga kalau ada laporan politik uang dari masyarakat dan segala macam segera diproses,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement