Selasa 14 Mar 2017 11:04 WIB

Kronologi Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat oleh Caledonian Sky

Rep: Gita Amanda/ Red: Indira Rezkisari
Keindahan bawah laut Raja Ampat dengan terumbu karangnya.
Foto: Antara
Keindahan bawah laut Raja Ampat dengan terumbu karangnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu terumbu karang terbaik di Raja Ampat, rusak berat akibat ditabrak sebuah kapal pesiar asal Inggris MV Caledonian Sky. Pemerintah Indonesia menyatakan telah membentuk tim khusus untuk mengajukan gugatan terhadap insiden ini.

Dari pernyataan pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/3), berikut kronologi kecelakaan yang menyebabkan rusaknya salah satu terumbu karang terbaik di dunia.

Rusaknya terumbu karang di Raja Ampat diawali dari masuknya sebuah kapal pesiar, MV Caledonian Sky yang memiliki bobot 4200 GT, pada tanggal 3 Maret 2017. Kapal berbendera Bahama itu dinahkodai oleh Kapten Keith Michael Taylor. Kapal tersebut digunakan untuk membawa 102 turis dan 79 Anak Buah Kapal.

Setelah mengelilingi pulau untuk mengamati keanekaragaman burung serta menikmati pementasan seni, para penumpang kembali ke kapal pada siang hari tanggal 4 Maret 2017. Kapal pesiar itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Bitung pada pukul 12.41 Waktu Indonesia Timur (WIT). Di tengah perjalanan menuju Bitung, MV Caledonian Sky kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Untuk mengatasi hal ini Kapten Keith Michael Taylor merujuk pada petunjuk GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya. 

Saat kapal itu kandas, sebuah kapal penarik (tug boat) dengan nama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya tidak berhasil karena kapal MV Caledonian Sky terlalu berat.  Kapten terus berupaya  untuk menjalankan  kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT pada tanggal 4 Maret 2017.

Akibatnya, terumbu karang di wilayah tersebut rusak berat. Pemerintah Indonesia berencana mengajukan gugatan perdata dan pidana akibat masalah ini, sebab insiden tersebut merusak habitat bawah laut Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement