REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti menilai wacana terkait hak angket kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) masih belum jelas urgensinya. Ray menilai, pengajuan hak angket akan mendapatkan beberapa hambatan.
Misalnya, apakah semua anggota DPR sepakat melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR sendiri. Ray menilai jika investitasi dilakukan akan menjadi langkah maju meskipun mekanismenya bukan melalui hak angket.
Ray menambahkan, hak angket biasanya dilakukan oleh DPR guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang strategis. “Masalahnya adalah hak angket yang dimaksud tidak ditujukan kepada pemerintah tetapi kepada anggota DPR sendiri,” ujar Ray dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Senin (13/3).
Sementara dalam kasus ini, Ray mengatakan, pemerintah sudah dalam posisi yang tepat yaitu mendukung KPK membongkar kasus tersebut. Karena itu, menurut Ray, tidak ada yang aneh dari sikap pemerintah untuk dilakukan hak angket oleh DPR.
Kecuali ada upaya pemerintah menghalangi pengusutan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Termasuk dalam pengelolaan pembuatan dan perencanaan KTP-el melanggar aturan. Proyek tersebut, Ray menyebut, merupakan kebijakan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Maka jika hak angket ini dilakukan, nampaknya pemerintah yang sekarang hanya akan menjadi sebab untuk masuk ke kebijakan yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Artinya rencana hak angket itu untuk membongkar cara kerja pemerintah sebelumnya,” kata Ray.