Ahad 12 Mar 2017 15:40 WIB

KPK Harus Pastikan tak Ada yang 'Pasang Badan' dalam Kasus KTP-El

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (12/3).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik saat melakukan aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Ahad (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) mencengangkan publik. Pasalnya, dalam kasus ini diduga melibatkan nama-nama besar mulai dari anggota DPR sampai pejabat pemerintahan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan tidak ada yang 'pasang badan' dalam dugaan korupsi KTP-el. Dia mengatakan, semua orang yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya.

“Kalau peristiwa hukum pidana masing-masing orang harus bertanggungjawab secara pidana tidak bisa dipindahkan kepada orang lain,” ujar Mudzakir kepada Republika.co.id, Ahad (12/3).

Mudzakir mengatakan bukan tidak mungkin ada yang 'pasang badan' dari orang-orang yang diduga terlibat KTP-el guna melindungi kepentingan yang lain. Hal itu bisa terjadi karena menurut Mudzakir, KPK mengumumkan kasus ini dinilai terlalu dini.

Mudzakir menyebut, KPK lebih bagus memeriksa semua orang yang diduga terlibat dan ditetapkan tersangka jika terbukti. KPK, lanjutnya, juga bisa menetapkan tersangka secara bersamaan. “Tapi ini sudah dipublikasikan tapi belum diperiksa, sangat mungkin bukti-bukti itu mereka akan memberanikan melindungi teman-temannya,” kata Mudzakir. 

(Baca Juga: Ini Dia Nama-Nama yang Disebut Menikmati Aliran Dana KTP-El)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement