Ahad 12 Mar 2017 14:00 WIB

KPU Berharap DPR Segera Jadwalkan Uji Kelayakan Calon Komisioner

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, didampingi jajaran Komisioner KPU saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (7/2).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro, didampingi jajaran Komisioner KPU saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, mengatakan pihaknya mengharapkan proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon komisioner KPU dapat segera dilaksanakan. Masa jabatan komisioner KPU akan berakhir pada 12 April. 

"Sebaiknya segera saja (fit and proper test). Sebab, sesuai dengan jadwal, masa jabatan kami akan berakhir pada 12 April," ujar Juri di Bogor, Jawa Barat, Ahad (12/3). 

Dia melanjutkan, aturan yang baku sudah menetapkan masa tenggat waktu penerimaan nama calon komisioner oleh DPR dari Presiden Joko Widodo. Karenanya, hingga saat ini KPU masih menanti ditetapkannya jadwal uji kelayakan dan kepatutan itu. 

Jika DPR belum juga menjadwalkan, maka KPU menyerahkan prosesnya kepada pemerintah. "Itu tergantung kebijakan DPR dan pemerintah, apakah mereka punya kebijakan lain dari sistem saat ini atau seperti apa," tambahnya. 

Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisioner KPU-Bawaslu, Saldi Isra, mengatakan pihaknya siap memberikan penjelasan terkait hasil seleksi nama-nama calon komisioner yang kini telah diserahkan kepada Presiden. Pihaknya menganggap belum ada sikap penolakan secara umum dari DPR terhadap hasil seleksi dari timsel. 

"Kami kira penolakan baru pendapat satu atau dua orang saja. Jika dipanggil, maka akan kami jelaskan metode seleksi dan hal lainnya kepada DPR," ujar Saldi di Jakarta, Kamis (9/3).  

Saldi menegaskan, tugas pansel telah selesai dalam merekrut calon komisioner. Saat ini, sudah ada 14 calon komisioner KPU dan 10 orang calon komisioner Bawaslu yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. 

Presiden pun, menurut Saldy sudah mengirimkan nama-nama tersebut ke DPR. "Tugas kami telah selesai. Soal komunikasi untuk fit and proper test bukan menjadi tanggung jawab tim pansel,"  tambahnya. 

Sementara itu,  Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, mengatakan jadwal uji kepatutan dan kelayakan calon komisioner KPU dan Bawaslu belum diagendakan. Namun, pihaknya memastikan jika proses tersebut dilakukan pasca masa reses. 

Menurutnya, DPR saat ini lebih cenderung memilih memperpanjang tugas komisioner KPU dan Bawaslu saat ini jika dibandingkan dengan menyegerakan uji kepatutan dan kelayakan. Pihaknya masih berpendapat bahwa hasil seleksi tim pansel masih harus dijelaskan lebih lanjut. 

"Selama ini baik pansel maupun Kementerian Dalam Negeri tidak pernah berkonsultasi mengenai hasil seleksi itu. Menurut kami, hasil seleksi sangat kontroversial sehingga harus dijelaskan, " ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement