REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zainudin Amali mengaku dirinya sangat mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El). Apalagi pada hari ini, dakwaan kasus E-KTP sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dari dakwaan yang dibacakan banyak politikus-politikus elit yang diduga terlibat menerima aliran dana haram mega proyek KTP-el tersebut. "Sebagai Ketua komisi II DPR saya sangat mendukung upaya keras KPK yang telah bekerja selama tiga tahun membongkar korupsi dalam proses pembuatan KTP-el," kata politikus Fraksi Golkar, Kamis (9/3).
Sebenarnya kata Amali tujuan awal dibuatnya program KTP-el itu sudah sangat bagus. Sebab katanya, dengan membuat KTP-el maka setiap warga negara mempunyai identitas tunggal. Identitas tersebut sebagai tanda terdaftar penduduk Indonesia yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
Sayangnya dalam perjalanannya, tujuan yang baik ini ternodai oleh terjadinya korupsi, Oleh karena itu mengaku mendukung kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu bisa dituntaskan penegak hukum.
Hanya saja dirinya prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek KTP-el itu. Bagi dia, akibat korupsi adalah terhambatnya penyelesain program yang sangat dibutuhkan oleh rakyat ini.
"Apalagi sejak persetujuan programnya, penganggarannya sampai ke pelaksanaan program ini dibahas di DPR, khususnya di Komisi II periode 2009-2014 yang lalu dan melibatkan mitra Komisi II yaitu Kementerian Dalam Negeri," tutur Amali.