Kamis 09 Mar 2017 13:20 WIB

Kasus Korupsi KTP-El Libatkan 294 Saksi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada KPK mengungkapkan adanya 294 saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Namun begitu, tidak semua saksi akan dihadirkan dalam persidangan.

Menurut JPU pada KPK, Irene Putrie, saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hanyalah yang relevan saja. Adapun saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, lanjut Irene jumlahnya sekutar 133 orang.

"Dapat kami sampaikan juga saksi perkara ini jumlahnya 294 saksi. Namun demikian JPU tidak akan menghadirkan keseluruhan, kami akan memilih saksi yang relevan. Sampai hari kemarin kami menetapkan 133 saksi yang akan kami panggil," kata Irene dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pisat, Kamis (9/3).

Seperti diketahui, sidang perdana kasus mega korupsi KTP elektronik digelar pada Kamis (9/3) dengan agenda pembacaan dakwaan. Pada persidangan, Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman,dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun.

Kerugian negara tersebut karena adanya penggelembungan anggaran dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el). "Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik," ucap Jaksa Komisi Pemberantasan Irene Putrie.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement