REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan mekanisme pengawasan hakim konstitusi tidak termasuk ranah Komisi Yudisial terutama setelah ada putusan atas perkara pengujian Undang-Undang Komisi Yudisial beberapa waktu lalu. "MK tidak dapat diawasi oleh KY, dengan kata lain KY didesain untuk mengawasi hakim pada lingkungan Mahkamah Agung dan tidak didesain untuk mengawasi MK," kata Arief ketika memberikan ceramah kunci dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (9/3).
Arief menyebutkan desakan supaya pengawasan terhadap hakim konstitusi bisa dilakukan kembali melalui KY. "Tapi di sisi lain ada salah kaprah mengenai kata pengawasan yang dikaitkan dengan lembaga peradilan," kata Arief.
Menurut Arief dalam UUD 1945 tidak dijumpai terminologi pengawasan terhadap hakim, namun sebagai gantinya adalah konsep menjaga. Lebih lanjut Arief mengatakan dua terminologi tersebut memiliki implikasi yang berbeda.
Kata menjaga dikatakan Arief mengandung persepsi pencegahan dan koordinasi. Sementara kata mengawasi memuat persepsi penindakan dan subordinasi.
"Dalam hal ini hakim konstitusi haruslah dijaga kehormatannya, keluhuran martabatnya, serta perilakunya, bukan diawasi," kata Arief.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari membenarkan bahwa berdasarkan putusan uji materi UU KY, KY tidak dapat mengawasi MK.
"Tapi tetap harus ada upaya untuk menjaga para penjaga konstitusi ini karena tujuan akhirnya adalah bagaimana profesionalisme dan integritas menjadi modal terpenting bagi hakim," kata Aidul.