REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar menemukan dan memusnahkan dua hektar (ha) ladang ganja siap panen.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Rabu, ladang ganja tersebut berada di Gampong Ateuk, Pemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
"Ladang ganja tersebut ditemukan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, Selasa 7 Maret sekira pukul 13.00 WIB. Namun, polisi tidak menemukan pemilik maupun petani ganja," kata Kombes Pol Goenawan.
Kemudian, kata dia, pada Rabu (8/3), tim Polres Aceh Besar dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Yusra Aprilla kembali ke ladang ganja guna melakukan penyelidikan. "Jarak tempuh ke lokasi ladang sekitar satu setengah jam dari pemukiman penduduk. Di ladang tersebut, ditanami sekitar 10 ribu batang ganja dengan ketinggian satu hingga satu setengah meter," kata Kombes Pol Goenawan.
Usia tanaman ganja diperkirakan lima bulan. Dan saat polisi tiba di lokasi ladang, ditemukan sebagian tanaman ganja sudah dipanen. Dan ini dibuktikan, banyak batang ganja sudah terpotong.
"Setelah melakukan penyelidikan, petugas memusnahkan ladang tersebut dengan jalan membakar tanaman ganja setelah menyisihkan 100 batang untuk dibawa ke Mapolres Aceh Besar sebagai barang bukti," kata Kombes Pol Goenawan.
Selain memusnahkan ladang ganja, polisi juga memintai keterangan sejumlah masyarakat terkait siapa pemilik dan orang yang menanam ganja di ladang seluas dua hektare tersebut.
"Kepolisian berupaya mengungkap siapa pemilih dan orang yang menanam ganja tersebut. Dan kami juga mengimbau masyarakat setempat melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan, terutama terkait penanaman ganja," kata Kombes Pol Goenawan.