REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Karanganyar mencokok lima orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Penangkapan dilakukan beruntun pada Kamis (2/3) hingga Sabtu (4/3). Di antara tersangka ditangkap terdapat mantan kepala desa dan pegawai negeri sipil (PNS).
Dari informasi warga, Satres Narkoba Polres Karanganyar menangkap tiga orang pengguna dan pengedar narkoba. Bemula dari ditangkapnya KP di dekat sebuah hotel berbintang di Colomadu, Karanganyar pada Kamis (2/3). Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram di saku celana tersangka. Dari keterangan KP, sabu tersebut diperoleh dari K.
"Kami langsung melakukan pengembangan terhadap K dan berhasil dilakukan penyergapan beberapa jam kemudian. Ditemukan sabu seberat 0,36 gram," tutur Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar pada Rabu (8/3) siang.
Dari penyidikan lanjutan, K mengaku mendapatkan sabu dari M. Polisi pun berhasil menciduk M sesaat kemudian. Dari saku celana M diperoleh sabu seberat 0,36 gram. "Satu dari tiga orang yang ditangkap merupakan mantan kepala desa di Kecamatan Sawit, Boyolali," tuturnya.
Sehari setelahnya, polisi mencokok Irawan Tejo Nosantoro (44 tahun) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Colomadu. Irawan ditangkap di sebuah rumah makan dekat hotel berbintang di Blulukan, Colomadu pada Jumat (3/3).
Warga Gajahan, Colomadu ditangkap lantaran kedapatan membawa paket sabu-sabu seberat 0,56 gram dan 0,34 gram. Dari penyidikan polisi, pelaku mengaku baru satu bulan terakhir mengonsumsi sabu. Tersangka pun menampik terlibat dalam jaringan pengedar sabu di kawasan Colomadu.
"Dia tampak panik saat didatangi petugas, lalu kami melakukan penggeledahan dan mendapatkan sabu-sabu yang dibungkus dan dimasukan dalam bungkus rokok," tuturnya
Polisi juga menngkap Tjien Tiong Jie alias Atong (43 tahun) warga Jagalan, Jebres Solo. Tjien ditangkap di bawah jalan layang di Palur Timur, Jaten. Dari saku celana Tjien, polisi menemukan paket sabu dalam bungkus plastik kecil yang ditaruh tersangka dalam dompet dengan berat kotor 0,44 gram. Polisi pun masih melakukan pengembangan akan kasus tersebut.
"Saat kami berusaha mendekat dia berusaha kabur,tapi kami berhasil menangkap dan kemudian melakukan penggeledahan," kata Ade.
Dari ketiga kasus tersebut lima dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasar 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pengedar dan pemakai. Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat empat tahun penjara.
Sementara itu Ade menilai peredaran narkoba di Solo raya sudah mengkhawatirkan. Menurutnya dengan banyaknya tempat hinburan menjadi tempat yang kerap disasar untuk melakukan transaksi baik pengguna maupun pengedar. "Solo Raya ini darurat narkoba, selnya (narkoba) ini tertutup, memang tidak saling mengenal tapi jika dikaitkan mereka satu sel terkoneksi," kata dia.