Selasa 07 Mar 2017 03:55 WIB

Polisi Tangkap Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Internasional

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat anggota sindikat pengedar narkoba internasional dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 41 kilogram.

Dari empat tersangka, salah satu di antaranya tewas ditembak dan disemayamkan di RS Bhayangkara di Mako Satuan Brimob Polda Sumut di Medan, Senin (7/3).

Direktur IV/Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan tersangka yang diamankan adalah ES (39), warga Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang yang berperan sebagai pengendali dalam pendistribuan.

Kemudian, Znd (46) dan Ams (33), warga Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang yang berperan sebagai penjemput narkotika dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Aceh Tamiang, sekaligus menyiapkan pengantaran ke Medan.

Sedangkan tersangka keempat adalah AR alias Naga (50), warga Aceh Tamiang yang menjadi koordinator penjemputan barang di kapal dan koordinator kurir yang mengantar ke konsumen di Medan dan tewas ditembak.

Ia menjelaskan penangkapan sindikat pengedar internasional tersebut merupakan pengembangan pengungkapan sebelumnya sindikat yang ditangkap di Binjai pada Januari 2016.

Polri melakukan pengembangan dengan menganalisa ulang pengungkapan sebelumnya dan memperoleh informasi dari Tim Narkotik JSJN Malaysia mengenai pengendalian narkoba melalui jalur laut Malaysia-Aceh Tamiang.

Setelah melakukan.penyelidikan di lapangan, tim Mabes Polri membuntuti Ams dan menangkapnya di depan Gereja GBKP Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan.

Dalam penangkapan pada 3 Maret 2017 tersebut, tim Mabes Polri mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus ekstasi.

Selanjutnya, Polri melakukan penangkapan terhadap ES di Jalan Gotong Royong, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, dan menangkap Znd di Aceh Tamiang. Dalam penangkapan itu, disita barang bukti sabu-sabu seberat 31 kg dan empat bungkus ekstasi.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap AR di Aceh Tamiang pada Sabtu.(4/3) pada pukul 14.45 WIB. Kemudian, AR dibawa untuk menunjukkan gudang penyimpanan lainnya di Jalan Banda Aceh-Medan, di Binjai KM 12,5.

Namun ketika akan menunjukkan gudang tersebut, AR melawan petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas hingga AR tewas.

Didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Brigjen Eko.menyatakan, AR merupakan residivis dan DPO terkait pengungkapan sindikat yang ditangkap pada Januari 2016 di Binjai. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement