REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta KPU DKI Jakarta untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada putaran pertama Pilgub DKI 2017.
Anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin menuturkan dua hal itu penting untuk dilakukan KPU. Juga, perlu diperjelas apakah DPTb itu menggunakan surat keterangan (suket) atau KTP elektronik.
"Karena kita ada kekhawatiran gini, itu ada potensi ganda di sana yang besar. Karena kan yang berbasis pada KTP elektronik itu tidak terlalu besar. Kalau yang KTP elektronik, kan sudah ber-barcode dan sudah uji ketunggalan. Nah sebagian besar itu kan berarti belum uji ketunggalan di Kemendagri," ujarnya, Sabtu (4/3).
Dalam beberapa kesempatan, lanjut Fachrudin, Bawaslu sudah mendesak KPU untuk melakukan langkah-langkah seperti dengan melakukan entry data, dan memasukkan pemilih tambahan ke dalam DPT. Sebab, pada putaran pertama, sempat ada 84 ribu suket yang diterbitkan Disdukcapil. Namun ternyata, dalam prosesnya, jumlahnya membengkak menjadi 230 ribu.
"Jadi kekhawatiran itu, pemilih ganda. Misalnya ganda antar provinsi. Inilah yang kita desak ke KPU DKI, pertama, mengentry, kemudian mengecek ke sidalih, kemudian mengecek database kependudukan," jelasnya.
Kemudian, itu dipilah kembali, mana yang masuk ke dalam kategori Suket, dan mana yang menggunakan KTP elektronik, dan mana di situ yang ada potensi gandanya.
"Suket kan ada masalah ternyata. Apakah semua Suket yang masuk ke pemilih kemarin adalah Suket yang sesuai dengan ketentuan Kemendagri atau tidak? Itu kan perlu diverifikasi," katanya,
Karena itu, Fachrudin melanjutkan, perlu ada upaya memperbaiki manajemen logistik. Misalnya dari quality control dari mulai penyortiran sampai loading di tingkat PPK. Sebab, ada sejumlah PPK di DKI yang tidak melibatkan KPPS.
"Sehingga pas dibuka, pada saat pemungutan suara, ada kelebihan dan ada kekurangan. Itu quality control harus ditingkatkan," ucapnya.